HUMAS MAN 1 Mamuju – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442H, Aparatur Sipil Negara (ASN) dibatasi melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik, dan cuti tahun 2021 ini. Aturan ini diberlakukan mulai 6-17 Mei 2021 mendatang.

Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kepala Seksi Kurikulum dan Kesiswaan Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat H. Andi Syahrul menyosialisasikan larangan mudik bagi ASN di tengah pandemi virus corona sebagai upaya menindaklanjuti pencegahan penyebaran Covid-19 di masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam kegiataan Sosialisasi tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi COVID-19 di acara Doa Dzikir dan Buka Puasa Bersama yang diadakan oleh MAN 1 Mamuju, Rabu (21/04).

H Andi Syahrul mengungkapkan bahwa kita sebagai ASN dalam lingkup Kementerian Agama Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Sulawesi Barat agar sepatutnya mengikuti dan menaati peraturan berdasarkan SE Menpan RB No.8 tersebut. “Aturan dibuat tidak untuk menyusahkan, namun untuk memudahkan kita. Sebagai ASN yang bertanggungjawab semoga kita bisa taat pada peraturan yang ditetapkan,” ungkapnya.

H Andi Syahrul menambahkan bahwa sebaiknya kita mematuri aturan sesuai SE tersebut, dengan tidak melakukan kegiatan bepergian seperti yang diperintahkan. “SE ini diterbitkan, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang kemungkinan berpotensi meningkat disebabkan perjalanan masyarakat di masa pandemi. Meskipun kita sudah divaksin, namun belum ada jaminan kita tidak akan terkena corona,” tambahnya.

H Andi Syahrul mengatakan bahwa dalam SE tersebut terdapat beberapa pengecualian, yaitu ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja. “Pengecualian juga diberikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK) di lingkungan instansinya,” ungkapnya.

Dalam SE tersebut, selain larangan bepergian dan mudik, juga terdapat larangan mengambil cuti bagi ASN. Namun, terdapat pengecualian yaitu cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting bagi ASN serta cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi PPPK.

Selain itu, kementerian, lembaga, dan pemda diminta melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN yang melanggar ketentuan dalam SE. Bagi ASN yang melanggar ketentuan akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. “Jika ada ASN yang melakukan pelanggaran, maka ASN yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, H Andi Syahrul pun mengajak para ASN untuk selalu menjaga dan menerapkan protokol kesehatan dengan membudayakan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antarindividu (physical distancing), menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi) guna membantu pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19 (NJA)
– – –
Foto : Hadidja Syam dan Heri Susanto