Pma No 23 Tahun 2021 tentang pengendalian gratifikasi

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi adalah regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agama.

Deskripsi singkat:
PMA ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme melalui sistem pengendalian gratifikasi yang terstruktur, transparan, dan akuntabel.

Peraturan ini mengatur antara lain:

  • kewajiban pegawai terkait penerimaan gratifikasi,
  • jenis dan kategori gratifikasi,
  • pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG),
  • mekanisme pelaporan dan penanganan gratifikasi,
  • penetapan status kepemilikan gratifikasi,
  • serta perlindungan bagi pelapor.

Secara umum, PMA ini menjadi pedoman bagi seluruh pegawai Kementerian Agama agar tidak menerima gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan pelanggaran hukum.

Link Download:

https://drive.google.com/file/d/1KoXG-oFhJYqnAOhRBV2q6IpqGsqHRjWh/view?usp=sharing

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *