SOSIALISASIKAN UU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL, PEYULUH HUKUM AJAK PESERTA DIDIK CEGAH KEKERASAN SEKSUAL

Sebanyak 40 peserta didik MAN 1 Mamuju mengikuti penyuluhan hukum oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat. Dilaksanakan di Aula Asrama Terpadu MAN 1 Mamuju hari Kamis, 06 Oktober 2022. Penyuluhan ini sekaligus sosialisasi UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang baru resmi diundangkan tanggal 9 Mei 2022 lalu.

Tindak Pidana Kekerasan Seksual, termasuk di Sulawesi Barat marak terjadi. Menurut data, salah satu faktor penyebabnya adalah keengganan pihak korban untuk melaporkan pelaku. Karena malu dan takut. Tidak adanya saksi juga sering menjadi pertimbangan diterimanya laporan korban.

Ramli R, Achmad Fauzie Aziz dan Muhammad Adi Wiratama, 3 penyuluh hukum dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat meyakinkan peserta bahwa diundangkannya UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengabaikan kewajiban menghadirkan 2 saksi untuk dapat diterimanya sebuah laporan.  “Pelaku tidak perlu takut untuk melapor. Membiarkan pelaku malah akan membuatnya mengulagi kejahatannya dan akan semakin banyak korban” ujar Ramli.

Peserta didik juga disajikan 2 film tema pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Salah satu peserta didik, Andi Sahlan menyampaikan bahwa film tersebut mengisyaratkan agar tidak memberikan ruang dan kesempatan kepada pelaku untuk melakukan kekerasan seksual. “Tidak berduaan dengan lawan jenis, jangan mau diajak ke tempat sepi oleh siapapun dan menghindari jalanan sepi terlebih di malam hari, itu yang harus dilakukan oleh setiap orang” sarannya.

Sementara itu, salah satu peserta didik wanita, Rahmadani mengungkapkan bahwa perempuan perlu membekali diri dengan ilmu bela diri agar dapat menjaga dirinya dari kejahatan orang lain khususnya kejahatan seksual.

Wakil Kepala Madrasah Bidang Humas, Namirah yang mendampingi peserta didik berharap agar peserta didik MAN 1 Mamuju menjadi bagian dari masyarakat yang taat hukum. Mengetahui informasi hukum dengan banyak membaca peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjadi agen kesadaran hukum bagi teman-teman yang lain. “Kekerasan seksual terjadi bukan hanya pada perempuan namun sering juga pada laki-laki. Jadi semua harus berhati-hati. Tidak memberi ruang sama sekali pada pelaku adalah cara yang paling mudah kita lakukan” pesannya

Inmas MAN 1 Mamuju

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *